
Dilihat 119
DESCRIPTION
Salah satu bentuk kontribusi wajib warga Indonesia adalah dengan membayar pajak. Dalam penerapannya yang melaksanakan kewajiban memungut pajak adalah pihak ketiga dengan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini tertuang di dalam peraturan perpajakan seperti PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan Pasal 4 ayat (2). Namun dalam training ini akan mengupas tuntas mengenai pengelolaan PPh 21.TUJUAN
Training ini bertujuan agar peserta dapat:- Mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien
- Mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkait dengan masalah PPh 21
- Mengetahui dan memahami ketentuan perpajakan yang menyangkut penentuan objek, cara menghitung dan menerbitkan bukti potong
COURSE OUTLINE
- Konsep Perhitungan PPh Pasal 21
- Teknis dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Karyawan Tetap dan Berbagai Variasinya
- Teknis dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Awal Tahun, Tengah Tahun, dan Masa Pajak Terakhir
- Kewajiban Pemotong/Pemungut Pajak PPh Pasal 21
- Tarif Pajak PPh Pasal 21
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Overview eSPT PPh Pasal 21
- Pengisian SPT PPh Pasal 21/26
TRAINING METHOD
Presentation Discussion Case Study Evaluation FACILITIES Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break SouvenirFormulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
