Teknisi AC dan Refrigerasi Wajib Sertifikasi? Ini Penjelasan Permen LHK 73 Tahun 2019
Kalau kamu bekerja sebagai teknisi AC, refrigerasi, atau bahkan punya bisnis yang berkaitan dengan sistem pendingin, ada satu aturan yang penting banget untuk kamu tahu.
Singkatnya, aturan ini mengatur level kompetensi teknisi, standar kemampuan yang harus dimiliki, sampai kewajiban sertifikasi kompetensi.
Jadi, sertifikasi teknisi AC dan refrigerasi bukan sekadar soal punya "sertifikat setelah ikut training". Namun ada standar kompetensi yang harus dipenuhi dan ada uji kompetensi untuk membuktikan bahwa seorang teknisi memang kompeten.
Yuk, kita bahas dengan bahasa yang lebih gampang dipahami.Teknisi AC Wajib Sertifikasi?
Karena dunia kerja sekarang bukan cuma mencari orang yang "bisa kerja". Perusahaan semakin membutuhkan orang yang bisa menunjukkan bahwa kompetensinya memang sesuai dengan standar. Dengan sertifikasi, seorang teknisi memiliki pengakuan kompetensi pada jenjang tertentu.Untuk Jenjang 2 sampai Jenjang 5, wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Bahkan, perusahaan atau pengelola seperti hotel, apartemen, perkantoran, rumah sakit, dan bangunan komersial yang memiliki sistem refrigerasi atau tata udara diwajibkan mempekerjakan teknisi yang memiliki sertifikat kompetensi.
Jadi, sertifikasi bukan cuma "punya sertifikat setelah ikut training", tetapi merupakan bukti bahwa kompetensi teknisi telah diuji berdasarkan standar yang ditetapkan.
Ada 5 Jenjang Kompetensi
Secara sederhana, jenjangnya bisa digambarkan seperti ini:
| Jenjang | Gambaran Kompetensi |
|---|---|
| Jenjang 1 | Helper / Asisten Teknisi |
| Jenjang 2 | Teknisi Maintenance AC Residential |
| Jenjang 3 | Teknisi AC Residential & Refrigerasi Domestik |
| Jenjang 4 | Teknisi Refrigerasi & Tata Udara Komersial/Industri |
| Jenjang 5 | Teknisi Senior / Supervisor / Chief Engineer |
Semakin tinggi jenjangnya, semakin kompleks pekerjaan dan tanggung jawabnya. Misalnya, pada Jenjang 4 teknisi sudah dituntut mampu menangani instalasi, maintenance, repair, vacuum, pengisian refrigeran, hingga pekerjaan pada sistem komersial dan industri. Sementara Jenjang 5 sudah mencakup pengawasan pekerjaan, troubleshooting, testing & commissioning, koordinasi tim, hingga pelaporan.
Permen LHK 73 Tahun 2019 memungkinkan peserta memenuhi persyaratan melalui pelatihan berbasis kompetensi dan/atau pengalaman kerja, tergantung jenjang yang dipilih.
Contohnya:
- Jenjang 2: pengalaman minimal 1 tahun atau lulus PBK Jenjang 2.
- Jenjang 3: pengalaman minimal 2 tahun atau lulus PBK Jenjang 3.
- Jenjang 4: pengalaman minimal 3 tahun + rekomendasi pimpinan/asosiasi.
- Jenjang 5: memiliki sertifikat Jenjang 4 minimal 3 tahun + rekomendasi pimpinan/asosiasi.
🚀 Siap Naik Level sebagai Teknisi?
Kalau kamu bekerja sebagai Teknisi AC, Teknisi Refrigerasi, Teknisi Maintenance, Teknisi HVAC, Supervisor, atau Chief Engineer, sekarang saatnya cek apakah kompetensimu sudah sesuai dengan jenjang yang dibutuhkan.
Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi dari BNSP bersama PT Cakra Biwa Consultant untuk meningkatkan skill, memperkuat profesionalitas, dan membuka peluang karier yang lebih luas.- Sertifikasi Asisten Teknisi RAC (Level 1)
- Sertifikasi Teknisi Perawatan AC Residential (Level 2)
- Sertifikasi Teknisi Refrigerasi Domestik (Level 3)
- Sertifikasi Teknisi AC Residential (Level 3)
- Sertifikasi Teknisi Tata Udara Sentral dan Chiller (Level 4)
- Sertifikasi Teknisi Refrigerasi Komersial dan Industri Refrigeran Amonia (Level 4)
- Sertifikasi Teknisi Refrigerasi Komersial dan Industri Refrigeran Flammable (Level 4)
- Sertifikasi Teknisi Refrigerasi Komersial dan Industri Refrigeran F-Gas (Level 4)
- Sertifikasi Teknisi Tata Udara Komersial dan Sistem VRF (Level 4)
- Sertifikasi Teknisi Senior Refrigerasi Komersial dan Industri (Level 5)
- Sertifikasi Teknisi Senior Tata Udara Sentral dan Chiller (Level 5)
- Sertifikasi Teknisi Senior Tata Udara Komersial dan Sistem VRF (Level 5)
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
