
Dilihat 369
Sertifikasi Kompetensi Teknisi Instrumentasi Tingkat 2 by LSP PPSDM Migas Cepu
DESKRIPSISkema Sertifikasi Okupasi Teknisi Instrumentasi 2 merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 195 tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja nasional indonesia kategori Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis Golongan pokok aktivitas Arsitektur dan keinsiyuran, analisis dan uji teknis bidang instrumentasi. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Teknisi Instrumentasi 2 dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi.
PT Cakra Biwa siap dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Teknisi Instrumentasi Tingkat 2 bekerjasama dengan LSP PPSDM Migas Cepu
RUANG LINGKUP- Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (supporting) Bidang Instrumentasi.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan/jabatan Operator Pengambilan Contoh Udara.
- Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada pekerjaan/jabatan Teknisi Instrumentasi 2.
- Sebagai acuan bagi LSP PPSDM MIGAS dan Asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | M.71INS00.005.2 | Melakukan Kalibrasi Peralatan Instrumentasi |
| 2. | M.71INS00.006.2 | Melakukan Preventive Maintenance (PM) Peralatan Instrumentasi |
| 3. | M.71INS00.007.2 | Melakukan Troubleshooting pada Peralatan Instrumentasi |
| 4. | M.71INS00.008.2 | Membuat Laporan Hasil Pemeliharaan Peralatan Instrumentasi |
- Melakukan Kalibrasi Peralatan Instrumentasi
- Melakukan Preventive Maintenance (PM) Peralatan Instrumentasi
- Melakukan Troubleshooting pada Peralatan Instrumentasi
- Membuat Laporan Hasil Pemeliharaan Peralatan Instrumentasi
- Pendidikan minimal setingkat SLTA dengan pengalaman kerja di bidang Teknisi Instrumentasi minimal 3 tahun atau memiliki sertifikat kompetensi Teknisi Instrumentasi 1 minimal 2 tahun.
- Softcopy KTP
- Pas foto 4x6
- Surat keterangan sehat
- Softcopy Ijazah
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja atau Sertifikat pelatihan
- Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 01, 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang relevan.
- Mengisi Formulir dari Pusdiklat Migas
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
