
Dilihat 222
Sertifikasi Kompetensi Okupasi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S by LSP PPSDM Migas Cepu
DESKRIPSISkema Sertifikasi Kompetensi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2017 Tanggal 23 Agustus 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas Serta Panas Bumi Sub bidang Penanganan Bahaya Gas H2S. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Skema Sertifikasi Kompetensi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi.
PT Cakra Biwa siap dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Okupasi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S bekerjasama dengan LSP PPSDM Migas Cepu
RUANG LINGKUP- Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub bidang Penanganan Bahaya Gas H2S.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan/jabatan Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S.
- Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada pekerjaan/jabatan Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S.
- Sebagai acuan bagi LSP PPSDM MIGAS dan Asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1. | B.09KKK00.001.3 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas |
| 2. | B.09KKK00.004.3 | Menerapkan Alat Pelindung Diri |
| 3. | B.09KKK00.005.3 | Mengoperasikan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) |
| 4. | B.09KKK00.020.1 | Mengkaji Klasifikasi Area Berbahaya di Industri Migas |
| 5. | B.09H2S00.001.2 | Melakukan Penyelamatan dari Bahaya Gas H2S |
| 6. | B.09H2S00.002.2 | Mengoperasikan Alat Uji Gas H2S |
- Pendidikan minimal setingkat SLTP dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang kompetensi dimaksud atau memiliki sertifikat pelatihan sesuai ruang lingkup setifikasi
- Fotokopi Ijazah terakhir
- Fotokopi KTP
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang menyatakan kemampuan fisik baik, penglihatan atau tidak buta warna, pendengaran baik dan mobilitas baik
- Surat keterangan pengalaman Kerja dari perusahaan
- Sertifikat pelatihan sesuai dengan persyaratan dasar
- Pasphoto background biru ukuran 4×6
- Mengisi Formulir dari Pusdiklat Migas di lengkapi bukti kerja yang relevan
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
