
Dilihat 449
Sertifikasi Kompetensi Okupasi Pengawas Instrumentasi by LSP PPSDM Migas Cepu
DESKRIPSISkema Sertifikasi Kompetensi Pengawas Instrumentasi merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 195 tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja nasional indonesia kategori Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis Golongan pokok aktivitas Arsitektur dan keinsiyuran, analisis dan uji teknis bidang instrumentasi. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Skema Sertifikasi Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi.
PT Cakra Biwa siap dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Okupasi Pengawas Instrumentasi bekerjasama dengan LSP PPSDM Migas Cepu
RUANG LINGKUP- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor industri minyak dan gas bumi serta serta panas bumi.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Pengawas Instrumentasi.
- Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada jabatan Pengawas Instrumentasi.
- Sebagai acuan bagi LSP PPSDM MIGAS dan Asessor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1. | M.71INS00.009.2 | Membina Kerjasama dan Membagi Tugas |
| 2. | M.71INS00.010.2 | Melakukan Pengawasan Terhadap Kegiatan Pemeliharaan |
| 3. | M.71INS00.011.2 | Melakukan Pengambilan Keputusan Hasil Pemeriksaan Peralatan Instrumentasi |
| 4. | M.71INS00.012.2 | Melakukan Evaluasi Sistem Instrumentasi |
- Pendidikan minimal setingkat SLTA dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun atau telah mengikuti pelatihan dan atau magang sesuai ruang lingkup sertifikasi.
- Memiliki sertifikat kompetensi Teknisi Instrumentasi (Teknisi 2) yang masih berlaku minimal sudah 3 (tiga) tahun ATAU pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang Instrumentasi ATAU pengalaman kerja minimal 1 tahun sebagai pengawas instrumentasi yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari perusahaan tempatnya bekerja
- Fotokopi Ijasah terakhir
- Fotokopi KTP
- Surat Keterangan Sehat dari dokter (terbaru)
- Surat Pengalaman Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
- Sertifikat pelatihan sesuai dengan persayaratan dasar
- Pasphoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, 3×4 sebanyak 2 lembar
- Mengisi Formulir dari Pusdiklat Migas
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
