
Dilihat 124
DESKRIPSI
Audit Lingkungan merupakan salah satu instrumen pengendalian pencemaran lingkungan dan berguna untuk mengetahui kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan/organisasi pada satu waktu, agar dapat digunakan sebagai pedoman untuk membuat tujuan dan menyusun strategi dan program pengelolaan lingkungan berikutnya. Implementasi program pada suatu organisasi/perusahaan diperlukan adanya audit yang berfungsi sebagai kontrol dan verifikasi, sehingga dapat diketahui seberapa jauh efektivitas dan manfaatnya. Menurut Permen LH No.3 Tahun 2013, Pasal 1 mendefinisikan Auditor Lingkungan Hidup adalah seseorang yang memiliki kompetensi untuk melakukan audit lingkungan. Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa Auditor Lingkungan Hidup wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup yang berlaku mulai tanggal 3 Oktober 2010. Hal ini dalam rangka menjamin bahwa audit lingkungan akan dilaksanakan secara baik dan profesional, maka usaha atau kegiatan atau organisasi (non pemerintah) dianjurkan untuk membuat dan melaksanakan kode etik serta Sertifikasi Auditor Lingkungan Hidup.UNIT KOMPETENSI
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1. | M.712020.001.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L) |
| 2. | M.749090.002.01 | Mempersiapkan Audit Lingkungan Hidup |
| 3. | M.749090.003.01 | Merencanakan Audit Lingkungan Hidup |
| 4. | M.749090.004.01 | Mengorganisasikan Pertemuan |
| 5. | M.749090.005.01 | Melaksanakan Audit Lingkungan Hidup Lapangan |
| 6. | M.749090.006.01 | Melaporkan Audit Lingkungan Hidup |
MATERI
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L)
- Mempersiapkan Audit Lingkungan Hidup
- Merencanakan Audit Lingkungan Hidup
- Mengorganisasikan Pertemuan
- Melaksanakan Audit Lingkungan Hidup Lapangan
PERSYARATAN PESERTA
- Berpendidikan S1/D4 seluruh bidang ilmu
- Terdaftar sebagai mahasiswa S2 Ilmu/Teknik/Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk kepesertaan sertifikasi kompetensi pendamping ijazah
- Memiliki Sertifikat Pelatihan Penyusun Audit Lingkungan Hidup; memiliki minimal 2 (dua) Sertifikat Pelatihan Pengelolaan Lingkungan Hidup (antara lain di Bidang Air, Udara, Limbah B3, Konservasi, dll), dan pernah magang pada pekerjaan penyusunan Audit Lingkungan Hidup minimal 2 (dua) kali
- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
- Pasphoto ukuran 3×4 sebanyak 6 lembar
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti
- Menyiapkan bukti-bukti kerja di bidangnya
- Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya) yang pernah diikuti sebelumnya
- Curriculum Vitae
TRAINING METHOD
Presentation Discussion Case Study EvaluationFACILITIES
Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir Pick up Participant (Khusus Yogyakarta)Jadwal Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup by BNSP
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 6 - 9 Januari 2026 | - | - |
| 3 - 6 Februari 2026 | - | - |
| 4 - 7 Maret 2026 | - | - |
| 7 - 10 April 2026 | - | - |
| 5 - 8 Mei 2026 | - | - |
| 2 - 5 Juni 2026 | - | - |
| 7 - 10 Juli 2026 | - | - |
| 5 - 8 Agustus 2026 | - | - |
| 1 - 4 September 2026 | - | - |
| 6 - 9 Oktober 2026 | - | - |
| 3 - 6 November 2026 | - | - |
| 1 - 4 Desember 2026 | - | - |
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
