
Dilihat 1
Sertifikasi Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK) by BNSP
Sertifikasi Kompetensi Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK) merupakan proses asesmen untuk menilai kompetensi tenaga kerja dalam menjalankan fungsi Kader Norma Ketenagakerjaan. Kompetensi yang dinilai mencakup pemahaman peraturan perundang-undangan, komunikasi dan kerja sama, identifikasi kepatuhan norma ketenagakerjaan, pemetaan kepatuhan, audit internal, evaluasi rekomendasi, serta penyusunan program tindak lanjut.Pelaksanaan dan pengembangan kompetensi Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK) memiliki dasar hukum dan standar kompetensi yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, antara lain:
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kader Norma Ketenagakerjaan.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2022 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Kader Norma Ketenagakerjaan.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 146 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Kader Norma Ketenagakerjaan.
Manfaat Mengikuti Sertifikasi Kompetensi KNK
Sertifikasi kompetensi dapat menjadi bagian dari pengembangan profesional bagi tenaga kerja yang memiliki tugas atau tanggung jawab berkaitan dengan penerapan dan pemantauan norma ketenagakerjaan di perusahaan. Bagi tenaga kerja, sertifikasi dapat:- Memberikan pengakuan kompetensi sesuai skema sertifikasi yang diikuti.
- Memperkuat bukti kompetensi dalam bidang Kader Norma Ketenagakerjaan.
- Mendukung pelaksanaan fungsi pemantauan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.
- Membantu perusahaan memiliki tenaga kerja yang kompeten dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi penerapan norma ketenagakerjaan.
- Mendukung pengembangan kompetensi profesional di bidang ketenagakerjaan.
Unit Kompetensi Sertifikasi Kompetensi KNK
Unit kompetensi dalam Sertifikasi Kompetensi Kader Norma Ketenagakerjaan mencakup kompetensi pemahaman peraturan, kemampuan personal dan komunikasi, serta kompetensi teknis dalam menjalankan fungsi Kader Norma Ketenagakerjaan.| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | K.640000.006.01 | Mensosialisasikan Peraturan Perundangundangan dan ketentuan yang berlaku |
| 2 | P.85SOF00.004.1 | Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis dalam Memecahkan Masalah dan Mencari Solusi |
| 3 | P.85SOF00.005.1 | Membentuk Tangung Jawab dan Komitmen dalam Bekerja |
| 4 | P.85SOF00.017.1 | Membangun Kemampuan Komunikasi yang Efektif |
| 5 | P.85SOF00.019.1 | Mengembangkan Kemampuan Bekerja Sama dalam Tim |
| 6 | N.78KNK00.001.1 | Menyusun Program Sosialisasi Kader Norma Ketenagakerjaan |
| 7 | N.78KNK00.013.1 | Melakukan Identifikasi Kepatuhan Penerapan Norma Ketenagakerjaan |
| 8 | N.78KNK00.014.1 | Menyusun Peta Kepatuhan Penerapan Norma Ketenagakerjaan |
| 9 | N.78KNK00.015.1 | Membuat Laporan Peta Permasalahan Penerapan Norma Ketenagakerjaan |
| 10 | N.78KNK00.016.1 | Melakukan Penelaahan Laporan Peta Kepatuhan Penerapan Norma Ketenagakerjaan |
| 11 | N.78KNK00.017.1 | Menyusun Rencana Kegiatan Audit Internal Tahunan Penerapan Norma Ketenagakerjaan |
| 12 | N.78KNK00.018.1 | Melaksanakan Audit Internal Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan |
| 13 | N.78KNK00.019.1 | Mengevaluasi Pelaksanaan Rekomendasi Hasil Audit Internal |
| 14 | N.78KNK00.020.1 | Membuat Laporan Pelaksanaan Rekomendasi Hasil Audit Internal |
| 15 | N.78KNK00.021.1 | Menyusun Program Perbaikan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Audit Internal |
Persyaratan Peserta Sertifikasi Kompetensi KNK
Adapun Peserta wajib mempersiapkan persyaratan administrasi sebagai berikut :- Copy Ijasah terakhir
- Copy KTP / Paspor / Kitas
- Pas Photo berlatar belakang warna merah
- Surat Keterangan kerja dari perusahaan
- Bukti kerja/ portofolio
- Scan Sertifikat pelatihan yang relevan, yang pernah diikuti
- CV Terbaru
Pendaftaran dan Konsultasi
PT Cakra Biwa Consultant membantu peserta maupun perusahaan dalam memperoleh informasi dan mempersiapkan kebutuhan Sertifikasi Kompetensi Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK). Informasi yang dapat dikonsultasikan meliputi program sertifikasi, persyaratan peserta, dokumen yang perlu dipersiapkan, serta persiapan mengikuti proses asesmen. Program ini dapat diselenggarakan untuk kebutuhan organisasi yang biasanya dilaksanakan secara Inhouse Training. Konsultasikan kebutuhan Sertifikasi Kompetensi KNK dengan PT Cakra Biwa Consultant. 💬 Cek Jadwal Sertifikasi Terbaru 🔗 Formulir Pendaftaran 💬 Konsultasi Persyaratan Sertifikasi via WhatsAppFAQ Sertifikasi Kompetensi Kader Norma Ketenagakerjaan
Siapa yang cocok mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kader Norma Ketenagakerjaan?
Program ini ditujukan bagi tenaga kerja yang memiliki tugas atau tanggung jawab berkaitan dengan penerapan, pemantauan, evaluasi, dan peningkatan kepatuhan norma ketenagakerjaan, serta memenuhi persyaratan sesuai skema sertifikasi yang diikuti.Apa yang dinilai dalam Sertifikasi Kompetensi KNK?
Sertifikasi menilai kompetensi peserta berdasarkan unit kompetensi dalam skema yang diikuti. Penilaian mencakup kemampuan dalam menjalankan fungsi Kader Norma Ketenagakerjaan, mulai dari sosialisasi dan identifikasi kepatuhan hingga audit internal, evaluasi rekomendasi, dan penyusunan program tindak lanjut.Apa perbedaan pembinaan KNK dan sertifikasi kompetensi KNK?
Pembinaan KNK berfokus pada pengembangan pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Kader Norma Ketenagakerjaan. Durasi pelaksanaan biasanya 10 hari kerja. Sementara itu, sertifikasi kompetensi KNK merupakan proses asesmen untuk menentukan kompetensi peserta berdasarkan skema dan unit kompetensi yang diikuti, dan dilaksanakan setelah peserta mengikuti pembinaan KNK yang dilaksanakan oleh TUK LSP yang ditunjuk.Berapa lama masa berlaku Sertifikat Kompetensi KNK?
Sertifikat Kompetensi BNSP berlaku selama 3 tahun. Setelah masa berlaku berakhir, pemegang sertifikat dapat mengikuti proses re-sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.Jadwal Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Kader Norma Ketenagakerjaan by BNSP
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 5 - 16 Oktober 2026 | - | Yogyakarta |
| 9 - 20 November 2026 | - | Jakarta |
| 25 Januari - 5 Februari 2027 | - | Jakarta |
| 15 - 26 Februari 2027 | - | Jakarta |
| 3 - 14 Mei 2027 | - | Yogyakarta |
| 7 - 18 Juni 2027 | - | Yogyakarta |
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
