Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pintal by KEMNAKER RI
DESKRIPSI Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pintal by KEMNAKER RI
Mesin Pintal (Spinning Machine) merupakan peralatan industri yang digunakan untuk memintal serat alam atau serat sintetis menjadi benang dengan ukuran, kekuatan, dan kerapatan tertentu sesuai kebutuhan produksi. Mesin ini menjadi salah satu komponen utama dalam industri tekstil dan garmen, yang berperan penting dalam proses awal pembuatan kain. Proses pemintalan melibatkan sistem mekanik berputar cepat, rol penarik, dan kumparan penggulung yang bekerja secara berkesinambungan. Proses ini membutuhkan pengaturan kecepatan, ketegangan serat, serta kelembapan udara agar kualitas benang yang dihasilkan tetap stabil dan seragam.
Dalam pengoperasiannya, risiko kecelakaan kerja seperti tersangkut bagian mesin yang berputar, terjepit rol, kebisingan tinggi, serta paparan debu serat yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan dapat terjadi apabila prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak diterapkan dengan baik. Oleh karena itu, operator Mesin Pintal wajib memiliki keterampilan teknis, ketelitian, serta pemahaman mendalam terhadap prinsip K3, agar proses produksi berjalan aman, efisien, dan sesuai standar mutu industri tekstil.
Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, setiap tenaga kerja yang mengoperasikan mesin industri diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi K3 sebagai bukti kemampuan, kelayakan, dan profesionalisme kerja. Dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut, PT Cakra Biwa Consultant bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI) menyelenggarakan Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pintal, dengan tujuan mencetak tenaga kerja yang kompeten, profesional, dan berbudaya K3, khususnya di sektor industri tekstil, serat sintetis, dan pengolahan bahan baku kain, yang menekankan keselamatan kerja, efisiensi energi, serta mutu hasil pemintalan yang tinggi.
MATERI Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pintal by KEMNAKER RI
I. Kelompok Dasar- Kebijakan dan Dasar-dasar K3
- Peraturan Perundangan Pesawat Tenaga dan Produksi
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970
- Permenaker No.38 Tahun 2016
- Pengetahuan Dasar Mesin Produksi dan Perkakas
- Dasar-Dasar Kelistrikan (Motor/Instalasi Listrik)
- Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Lingkungan Kerja dan Perlindungan
- Alat Pengaman dan Perlindungan
- Trobleshooting
- Sebab-sebab Kecelakaan dan Penanganannya
- Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman
- Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian
- Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya
- Alat Kontrol Otomatis
- Pengetahuan Job Safety Analysis
- Teori
- Praktek
PERSYARATAN PESERTA Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pintal by KEMNAKER RI
- Operator PTP Kelas 1
- Minimal berpendidikan SLTA/sederajat
- Berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
- Berusia sekurang-kurangnya 23 Tahun.
- Operator PTP Kelas 2
- Minimal berpendidikan SMP/sederajat
- Berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
- Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun
- Pas Photo (background berwarna MERAH)
- Copy Ijazah terakhir
- Copy KTP masih berlaku
- Surat Keterangan sehat dari Dokter terbaru
- Surat Keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan di ikuti.
- Menandatangani Pakta Integritas (Form disediakan)
- Membawa laptop untuk ujian
- Peserta wajib mengikuti seluruh kegiatan sertifikasi dari awal sampai selesai
📈 Tingkatkan kompetensi Anda dengan JOIN Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pintal by KEMNAKER RI bersama PT Cakra Biwa!
🎓 Sertifikat resmi dari Kemnaker RI 💬 [Konsultasi Gratis]Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
