Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Penyambungan by KEMNAKER RI
DESKRIPSI Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Penyambungan by KEMNAKER RI
Mesin Penyambungan (Splicing Machine) merupakan peralatan industri yang digunakan untuk menyambung dua atau lebih material — seperti kabel, pita film, karet, plastik, serat optik, atau logam tipis — agar menjadi satu kesatuan yang kuat dan presisi. Mesin ini banyak digunakan di industri telekomunikasi, tekstil, percetakan, kemasan, otomotif, serta manufaktur logam. Proses penyambungan dapat dilakukan dengan berbagai metode, seperti pemanasan, tekanan, pengelasan (welding), perekat, atau sistem mekanis otomatis. Risiko kerja seperti luka bakar akibat suhu tinggi, tersengat listrik, terjepit bagian mesin, serta paparan bahan kimia perekat dapat terjadi apabila pengoperasian tidak memperhatikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Oleh karena itu, operator Mesin Penyambungan wajib memiliki keterampilan teknis, ketelitian tinggi, serta pemahaman mendalam mengenai K3 agar dapat bekerja secara aman, efisien, dan sesuai standar industri manufaktur modern.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, setiap tenaga kerja yang mengoperasikan mesin industri diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi K3 sebagai bukti kemampuan, kelayakan, dan tanggung jawab kerja. Dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut, PT Cakra Biwa Consultant bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI) menyelenggarakan Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Penyambungan, dengan tujuan mencetak tenaga kerja yang kompeten, profesional, dan berbudaya K3, khususnya di sektor industri kabel, tekstil, kemasan, serta manufaktur yang berorientasi pada kualitas sambungan, efisiensi kerja, dan keselamatan operasional.
MATERI Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Penyambungan by KEMNAKER RI
I. Kelompok Dasar- Kebijakan dan Dasar-dasar K3
- Peraturan Perundangan Pesawat Tenaga dan Produksi
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970
- Permenaker No.38 Tahun 2016
- Pengetahuan Dasar Mesin Produksi dan Perkakas
- Dasar-Dasar Kelistrikan (Motor/Instalasi Listrik)
- Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Lingkungan Kerja dan Perlindungan
- Alat Pengaman dan Perlindungan
- Trobleshooting
- Sebab-sebab Kecelakaan dan Penanganannya
- Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman
- Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian
- Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya
- Alat Kontrol Otomatis
- Pengetahuan Job Safety Analysis
- Teori
- Praktek
PERSYARATAN PESERTA Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Penyambungan by KEMNAKER RI
- Operator PTP Kelas 1
- Minimal berpendidikan SLTA/sederajat
- Berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
- Berusia sekurang-kurangnya 23 Tahun.
- Operator PTP Kelas 2
- Minimal berpendidikan SMP/sederajat
- Berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
- Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun
- Pas Photo (background berwarna MERAH)
- Copy Ijazah terakhir
- Copy KTP masih berlaku
- Surat Keterangan sehat dari Dokter terbaru
- Surat Keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan di ikuti.
- Menandatangani Pakta Integritas (Form disediakan)
- Membawa laptop untuk ujian
- Peserta wajib mengikuti seluruh kegiatan sertifikasi dari awal sampai selesai
📈 Tingkatkan kompetensi Anda dengan JOIN Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Penyambungan by KEMNAKER RI bersama PT Cakra Biwa Consultant !
🎓 Sertifikat resmi dari Kemnaker RI 💬 [Konsultasi Gratis]Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
