Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pengolah Makanan by KEMNAKER RI
DESKRIPSI Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pengolah Makanan by KEMNAKER RI
Mesin Pengolah Makanan (Food Processing Machine) merupakan peralatan industri yang digunakan untuk mengolah bahan pangan mentah menjadi produk siap konsumsi atau setengah jadi melalui proses pemotongan, pencampuran, pemasakan, penggilingan, pengeringan, hingga pengemasan. Mesin ini banyak digunakan di sektor industri makanan dan minuman, pertanian, hasil laut, serta produk olahan berbasis bahan lokal. Proses pengolahan makanan melibatkan berbagai sistem seperti mekanik, termal, hidrolik, dan elektrik yang bekerja pada suhu, tekanan, dan kecepatan tinggi. Risiko kerja seperti luka potong akibat pisau atau komponen bergerak, luka bakar akibat panas, tersengat listrik, paparan uap, kebisingan, dan kontaminasi silang dapat terjadi apabila Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak diterapkan dengan baik. Oleh karena itu, operator Mesin Pengolah Makanan wajib memiliki keterampilan teknis dan pengetahuan mendalam tentang prosedur K3 agar dapat bekerja secara aman, higienis, dan efisien, serta memastikan mutu dan keamanan pangan.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, tenaga kerja yang mengoperasikan mesin industri diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi K3 sebagai bukti kemampuan dan kelayakan kerja di bidangnya. Dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut, PT Cakra Biwa Consultant bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI) menyelenggarakan Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pengolah Makanan, dengan tujuan mencetak tenaga kerja yang kompeten, profesional, dan berbudaya K3, khususnya di sektor industri pengolahan pangan, pertanian, dan manufaktur makanan berbasis teknologi modern yang menjunjung tinggi aspek keselamatan, higienitas, dan kualitas produk.
MATERI Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pengolah Makanan by KEMNAKER RI
I. Kelompok Dasar- Kebijakan dan Dasar-dasar K3
- Peraturan Perundangan Pesawat Tenaga dan Produksi
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970
- Permenaker No.38 Tahun 2016
- Pengetahuan Dasar Mesin Produksi dan Perkakas
- Dasar-Dasar Kelistrikan (Motor/Instalasi Listrik)
- Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Lingkungan Kerja dan Perlindungan
- Alat Pengaman dan Perlindungan
- Trobleshooting
- Sebab-sebab Kecelakaan dan Penanganannya
- Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman
- Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian
- Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya
- Alat Kontrol Otomatis
- Pengetahuan Job Safety Analysis
- Teori
- Praktek
PERSYARATAN PESERTA Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pengolah Makanan by KEMNAKER RI
- Operator PTP Kelas 1
- Minimal berpendidikan SLTA/sederajat
- Berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
- Berusia sekurang-kurangnya 23 Tahun.
- Operator PTP Kelas 2
- Minimal berpendidikan SMP/sederajat
- Berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
- Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun
- Pas Photo (background berwarna MERAH)
- Copy Ijazah terakhir
- Copy KTP masih berlaku
- Surat Keterangan sehat dari Dokter terbaru
- Surat Keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan di ikuti.
- Menandatangani Pakta Integritas (Form disediakan)
- Membawa laptop untuk ujian
- Peserta wajib mengikuti seluruh kegiatan sertifikasi dari awal sampai selesai
📈 Tingkatkan kompetensi Anda dengan JOIN Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pengolah Makanan by KEMNAKER RI bersama PT Cakra Biwa!
🎓 Sertifikat resmi dari Kemnaker RI 💬 [Konsultasi Gratis]Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
