Mesin Pengolah Debu (Dust Collector Machine) merupakan peralatan industri yang digunakan untuk menyaring, mengumpulkan, dan mengolah partikel debu dari udara agar lingkungan kerja tetap bersih, aman, dan sesuai dengan standar kesehatan industri. Mesin ini banyak digunakan di sektor manufaktur, pertambangan, semen, kayu, tekstil, logam, serta industri kimia yang menghasilkan debu halus selama proses produksi. Proses pengolahan debu melibatkan sistem ventilasi, filter, kipas isap bertekanan tinggi, dan saluran pembuangan, sehingga memiliki potensi bahaya seperti ledakan debu, kebakaran, gangguan pernapasan akibat paparan partikel, serta risiko tersengat listrik dari sistem motor dan panel kontrol. Oleh karena itu, operator Mesin Pengolah Debu wajib memiliki keterampilan teknis, pengetahuan tentang karakteristik debu industri, serta pemahaman mendalam mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar dapat menjalankan proses dengan aman, efisien, dan ramah lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, setiap tenaga kerja yang mengoperasikan mesin industri diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi K3 sebagai bukti kemampuan, kelayakan, dan tanggung jawab kerja. Dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut, PT Cakra Biwa Consultant bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI) menyelenggarakan Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pengolah Debu, dengan tujuan mencetak tenaga kerja yang kompeten, profesional, dan berbudaya K3, khususnya di sektor industri manufaktur, pertambangan, dan pengolahan limbah udara yang berorientasi pada keselamatan, kesehatan, serta kelestarian lingkungan kerja.
