
Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pasteurisasi UHT by KEMNAKER RI
DESKRIPSI Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pasteurisasi UHT by KEMNAKER RI
Mesin Pasteurisasi UHT (Ultra High Temperature) merupakan peralatan industri yang digunakan untuk memanaskan produk cair seperti susu, jus, dan minuman lainnya pada suhu sangat tinggi dalam waktu singkat guna membunuh mikroorganisme tanpa merusak kualitas gizi dan rasa. Mesin ini banyak digunakan di industri makanan dan minuman, farmasi, serta pengolahan hasil pertanian. Proses pasteurisasi UHT melibatkan sistem pemanas bertekanan tinggi, pipa stainless bertekanan, pompa sirkulasi, dan kontrol otomatis, sehingga berpotensi menimbulkan bahaya seperti luka bakar akibat suhu tinggi, kebocoran fluida panas, ledakan akibat tekanan berlebih, serta risiko listrik dari sistem kontrol. Oleh karena itu, operator Mesin Pasteurisasi UHT wajib memiliki keterampilan teknis, ketelitian kerja, dan pemahaman yang kuat terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar proses pasteurisasi berjalan aman, higienis, dan efisien sesuai standar industri pangan modern.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, tenaga kerja yang mengoperasikan mesin industri wajib memiliki sertifikat kompetensi K3 sebagai bukti kemampuan dan kelayakan kerja di bidangnya. Dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut, PT Cakra Biwa Consultant bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI) menyelenggarakan Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pasteurisasi UHT, dengan tujuan membentuk tenaga kerja yang kompeten, profesional, dan berbudaya K3, khususnya di sektor industri pangan, minuman, dan pengolahan hasil pertanian berbasis teknologi tinggi.
MATERI Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pasteurisasi UHT by KEMNAKER RI
I. Kelompok Dasar- Kebijakan dan Dasar-dasar K3
- Peraturan Perundangan Pesawat Tenaga dan Produksi
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970
- Permenaker No.38 Tahun 2016
- Pengetahuan Dasar Mesin Produksi dan Perkakas
- Dasar-Dasar Kelistrikan (Motor/Instalasi Listrik)
- Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Lingkungan Kerja dan Perlindungan
- Alat Pengaman dan Perlindungan
- Trobleshooting
- Sebab-sebab Kecelakaan dan Penanganannya
- Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman
- Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian
- Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya
- Alat Kontrol Otomatis
- Pengetahuan Job Safety Analysis
- Teori
- Praktek
PERSYARATAN PESERTA Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pasteurisasi UHT by KEMNAKER RI
- Operator PTP Kelas 1
- Minimal berpendidikan SLTA/sederajat
- Berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
- Berusia sekurang-kurangnya 23 Tahun.
- Operator PTP Kelas 2
- Minimal berpendidikan SMP/sederajat
- Berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
- Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun
- Pas Photo (background berwarna MERAH)
- Copy Ijazah terakhir
- Copy KTP masih berlaku
- Surat Keterangan sehat dari Dokter terbaru
- Surat Keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan di ikuti.
- Menandatangani Pakta Integritas (Form disediakan)
- Membawa laptop untuk ujian
- Peserta wajib mengikuti seluruh kegiatan sertifikasi dari awal sampai selesai
📈 Tingkatkan kompetensi Anda dengan JOIN Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pasteurisasi UHT by KEMNAKER RI bersama PT Cakra Biwa!
🎓 Sertifikat resmi dari Kemnaker RI 💬 [Konsultasi Gratis]Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
