
Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pasteurisasi by KEMNAKER RI
DESKRIPSI Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pasteurisasi by KEMNAKER RI
Mesin Pasteurisasi merupakan peralatan industri yang digunakan untuk memanaskan produk cair seperti susu, jus, atau minuman fermentasi pada suhu tertentu dalam waktu terkontrol guna membunuh mikroorganisme patogen tanpa merusak nilai gizi dan cita rasa produk. Mesin ini banyak digunakan di sektor industri makanan dan minuman, farmasi, serta pengolahan hasil pertanian. Proses pasteurisasi melibatkan sistem pemanas, pipa sirkulasi, tangki stainless, dan kontrol suhu otomatis yang bekerja pada tekanan tinggi. Dalam pengoperasiannya, terdapat potensi bahaya seperti luka bakar akibat suhu tinggi, kebocoran fluida panas, gangguan listrik, serta kontaminasi silang apabila prosedur kebersihan dan keselamatan tidak diterapkan dengan benar. Oleh karena itu, operator Mesin Pasteurisasi wajib memiliki keterampilan teknis serta pemahaman mendalam terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar mampu mengoperasikan peralatan secara aman, higienis, dan efisien sesuai standar industri pangan modern.
Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, setiap tenaga kerja yang mengoperasikan mesin industri diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi K3 sebagai bukti kemampuan dan kelayakan kerja di bidangnya. Dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut, PT Cakra Biwa Consultant bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI) menyelenggarakan Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pasteurisasi, dengan tujuan mencetak tenaga kerja yang kompeten, profesional, dan berbudaya K3, khususnya di sektor industri pangan, minuman, dan pengolahan hasil pertanian yang menuntut standar keselamatan dan kebersihan tinggi.
MATERI Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pasteurisasi by KEMNAKER RI
I. Kelompok Dasar- Kebijakan dan Dasar-dasar K3
- Peraturan Perundangan Pesawat Tenaga dan Produksi
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970
- Permenaker No.38 Tahun 2016
- Pengetahuan Dasar Mesin Produksi dan Perkakas
- Dasar-Dasar Kelistrikan (Motor/Instalasi Listrik)
- Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Lingkungan Kerja dan Perlindungan
- Alat Pengaman dan Perlindungan
- Trobleshooting
- Sebab-sebab Kecelakaan dan Penanganannya
- Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman
- Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian
- Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya
- Alat Kontrol Otomatis
- Pengetahuan Job Safety Analysis
- Teori
- Praktek
PERSYARATAN PESERTA Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pasteurisasi by KEMNAKER RI
- Operator PTP Kelas 1
- Minimal berpendidikan SLTA/sederajat
- Berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
- Berusia sekurang-kurangnya 23 Tahun.
- Operator PTP Kelas 2
- Minimal berpendidikan SMP/sederajat
- Berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
- Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun
- Pas Photo (background berwarna MERAH)
- Copy Ijazah terakhir
- Copy KTP masih berlaku
- Surat Keterangan sehat dari Dokter terbaru
- Surat Keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan di ikuti.
- Menandatangani Pakta Integritas (Form disediakan)
- Membawa laptop untuk ujian
- Peserta wajib mengikuti seluruh kegiatan sertifikasi dari awal sampai selesai
📈 Tingkatkan kompetensi Anda dengan JOIN Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Pasteurisasi by KEMNAKER RI bersama PT Cakra Biwa!
🎓 Sertifikat resmi dari Kemnaker RI 💬 [Konsultasi Gratis]Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
