
Perpanjangan/ Refreshment SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum by KEMNAKER RI
PENDAHULUAN Perpanjangan/ Refreshment SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum by KEMNAKER RI
Memiliki tenaga ahli yang telah tersertifikasi merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan dalam rangka memenuhi aspek legalitas dan penerapan sistem K3 di tempat kerja. Lisensi dan SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk Ahli K3 Umum dari KEMNAKER RI memiliki masa berlaku selama 3 tahun dan wajib diperpanjang agar tetap sah digunakan.
PT Cakra Biwa selaku Perusahaan Jasa K3 (PJK3) resmi yang ditunjuk oleh KEMNAKER RI, menawarkan layanan perpanjangan SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum. Program ini bertujuan untuk membantu perusahaan dalam proses administrasi, memperlancar penerbitan legalitas, serta memastikan keberlangsungan operasional yang sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
PERSYARATAN Perpanjangan/ Refreshment SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum by KEMNAKER RI
- Copy Sertifikat, SKP dan Lisensi KEMNAKER RI (yang masih aktif atau dalam masa tenggang)
- Copy Ijazah Pendidikan Terakhir
- Copy KTP
- Pas Photo Berwarna (format file .JPG/PNG)
- Surat Permohonan Penerbitan SKP dan Lisensi dari Perusahaan/Instansi Saat Ini
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan/Instansi Saat Ini
- Surat Pernyataan Personal Bekerja Aktif/ Penuh dari Personel ybs
- Curriculum Vitae
- Laporan kegiatan 2 tahun terakhir
✅ Cek SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum Anda !
📌 Karena kompeten itu bukan opini, tapi bukti!
📌 Bersama PT CAKRA BIWA Anda dapat melakukan Perpanjangan/ Refreshment SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum by KEMNAKER RI
💬 [Konsultasi Gratis]
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
