Registration
Cakra Biwa Consultant

Perpajakan untuk HRD

Perpajakan untuk HRD
Dilihat 92
Cakra Biwa Consultant
OVERVIEW Pajak bukan hanya urusan bagian Akuntasi dan Perpajakan, tetapi semua departemen juga harus memahami pajak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sebagai seorang HR Manager & Staff sudah seharusnya memahami pelaksanaan tugastugas di perusahaan dalam mengelola tenaga kerja secara lebih sistimatis dan efisien. Kenyataannya justru banyak pelaksana HRD yang enggan dengan yang namanya pajak, karena seolah hal tersebut bukan urusannya, padahal efisiensi biaya bukan berarti hanya mengurangi jumlah biaya tenaga kerja, tetapi juga memahami aspek pajaknya, karena penerapan kebijakan yang salah akan mengakibatkan denda dan sanksi yang berakibat fatal bagi perusahaan. Semua kebijakan dan fasilitas tenaga kerja ada aturan pajaknya, tidak hanya saat membayar gaji saja. Memperhatikan hal tersebut, penting untuk memahami perpajakan di Divisi HRD, baik pada saat merekrut, membayar gaji, pensiun maupun segala kebijakan yang berhubungan dengan fasilitas tenaga kerja. Misalnya adalah PPh pasal 21 pegawai dengan status dalam negeri atau asing dan kontrak, dan begitu juga bagaimana perlakuan pajak untuk fasilitas Car Ownership Program, pengobatan, bonus saham, pelatihan, THR, bonus, gratifikasi, jenis natura, outsourcing, PPN, PPh pasal 23, tenaga ahli, tunjangan, sumbangan, klaim perjalanan dinas, surat tugas dinas luar, gathering, pelatihan, iklan lowongan, recruitment, JHT, canteen, pesangon dan masih banyak lagi. Pelatihan ini memberi bekal peserta pelatihan untuk memahami segala hal yang terkait dengan perpajakan di bidang HRD. TUJUAN Program pelatihan ini bertujuan untuk membantu peserta dapat: MATERI
  1. Pengantar Selayang pandang perpajakan daerah dan pusat
  2. Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21
  3. Kewajiban Pemotong Pajak
  4. Pedoman merumuskan kebijakan dan fasilitas tenaga kerja
  5. Penghitungan PPh pasal 21 untuk penghasilan bulanan/tahunan
  6. PenghitunganPPh pasal 21 untuk penghasilan teratur dan tidak teratur
  7. Metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai
  8. Penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai ekspatriat, pegawai meninggal dunia harus disetahunkan
  9. Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan
  10. Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah satuan/borongan/harian
  11. Prinsip taxable – deductible
  12. Tax Planning PPh Pasal 21/26
TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation   FACILITIES Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir Pick up Participant (Khusus Yogyakarta)
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265