Dilihat 92
OVERVIEW
Pajak bukan hanya urusan bagian Akuntasi dan Perpajakan, tetapi semua departemen juga harus memahami pajak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sebagai seorang HR Manager & Staff sudah seharusnya memahami pelaksanaan tugastugas di perusahaan dalam mengelola tenaga kerja secara lebih sistimatis dan efisien. Kenyataannya justru banyak pelaksana HRD yang enggan dengan yang namanya pajak, karena seolah hal tersebut bukan urusannya, padahal efisiensi biaya bukan berarti hanya mengurangi jumlah biaya tenaga kerja, tetapi juga memahami aspek pajaknya, karena penerapan kebijakan yang salah akan mengakibatkan denda dan sanksi yang berakibat fatal bagi perusahaan. Semua kebijakan dan fasilitas tenaga kerja ada aturan pajaknya, tidak hanya saat membayar gaji saja.
Memperhatikan hal tersebut, penting untuk memahami perpajakan di Divisi HRD, baik pada saat merekrut, membayar gaji, pensiun maupun segala kebijakan yang berhubungan dengan fasilitas tenaga kerja. Misalnya adalah PPh pasal 21 pegawai dengan status dalam negeri atau asing dan kontrak, dan begitu juga bagaimana perlakuan pajak untuk fasilitas Car Ownership Program, pengobatan, bonus saham, pelatihan, THR, bonus, gratifikasi, jenis natura, outsourcing, PPN, PPh pasal 23, tenaga ahli, tunjangan, sumbangan, klaim perjalanan dinas, surat tugas dinas luar, gathering, pelatihan, iklan lowongan, recruitment, JHT, canteen, pesangon dan masih banyak lagi. Pelatihan ini memberi bekal peserta pelatihan untuk memahami segala hal yang terkait dengan perpajakan di bidang HRD.
TUJUAN
Program pelatihan ini bertujuan untuk membantu peserta dapat:
- Mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien
- Dapat mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkit dengan masalah ketenagakerjaan sehingga dapat merumuskan kebijakan yang tepat dan menghemat pajak.
- Mampu melaksanakan tax planning atas semua transaksi yang berhubungan dengan aktivitas HRD
MATERI
- Pengantar Selayang pandang perpajakan daerah dan pusat
- Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21
- Kewajiban Pemotong Pajak
- Pedoman merumuskan kebijakan dan fasilitas tenaga kerja
- Penghitungan PPh pasal 21 untuk penghasilan bulanan/tahunan
- PenghitunganPPh pasal 21 untuk penghasilan teratur dan tidak teratur
- Metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai
- Penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai ekspatriat, pegawai meninggal dunia harus disetahunkan
- Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan
- Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah satuan/borongan/harian
- Prinsip taxable – deductible
- Tax Planning PPh Pasal 21/26
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick up Participant (Khusus Yogyakarta)