Registration
Cakra Biwa Consultant

Penyelesaian Litigasi dan Nonlitigasi

Penyelesaian Litigasi dan Nonlitigasi
Dilihat 107
Cakra Biwa Consultant

Penyelesaian Litigasi dan Nonlitigasi

DESKRIPSI

Dalam penyelesaian sebuah sengketa perusahaan, dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa litigasi (di dalam pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan). Akan tetapi penyelesaian sengketa non-litigasi kurang memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap para pihak yang bersengketa. Sehingga tidak jarang, sengketa yang telah diselesaikan melalui jalur non-litigasi akhirnya dibawa juga ke pengadilan. Oleh karenanya, walaupun penyelesaian sengketa non-litigasi secara teori lebih menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa (karena ada kemungkinan muncul win-win solution), seorang inhouse council atau legal officer harus tetap membekali diri dengan kemampuan/keterampilan untuk dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan (litigasi).

MATERI

  1. Perbedaan Litigasi dan Non Litigasi
  2. Hukum Acara PTUN
  3. Hukum Acara Perdata
  4. Hukum Acara Pidana
  5. Hukum Acara PHI
  6. Alternatif Dispute Resolution (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase)
  7. Penyelesaian Sengketa Litigasi:
    • Jenis-jenis sengketa yang dapat diselesaikan melalui litigasi
    • Proses beracara di pengadilan (gugatan, pembuktian, putusan, upaya hukum)
    • Peran dan tanggung jawab advokat/pengacara
    • Strategi dan taktik dalam penyelesaian sengketa litigasi
    • Analisis biaya, waktu, dan risiko dalam litigasi
  8. Penyelesaian Sengketa Non Litigasi:
    • Konsep Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
    • Jenis-jenis APS (negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase)
    • Prosedur dan tata cara pelaksanaan APS
    • Peran dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam APS
    • Keuntungan dan kelemahan penyelesaian sengketa melalui APS
    • Analisis pemilihan metode APS yang sesuai
  9. Studi Kasus Penyelesaian Sengketa
    • Contoh kasus sengketa yang diselesaikan melalui litigasi
    • Contoh kasus sengketa yang diselesaikan melalui APS
    • Analisis perbandingan penyelesaian sengketa litigasi vs non litigasi
  10. Etika Profesional dalam Penyelesaian Sengketa
    • Kode etik advokat/pengacara
    • Kode etik mediator, arbiter, dan pihak-pihak terkait APS
    • Prinsip-prinsip dasar etika profesional dalam penyelesaian sengketa
  11. Pengembangan Kemampuan Penyelesaian Sengketa
    • Keterampilan komunikasi dan negosiasi
    • Teknik identifikasi dan analisis sengketa
    • Metode penyelesaian konflik dan pengambilan keputusan

TRAINING METHOD

Presentation Discussion Case Study Evaluation  

FACILITIES

Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265