
Dilihat 287
DESKRIPSI
Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian. Berawal dari sejak dimulai hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai berakhirnya hubungan kerja. Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian. Berawal dari sejak dimulai hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai berakhirnya hubungan kerja. Materi merujuk pada peraturan-peraturan ketenagakerjaan terbaru, baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menakertrans, dan peraturan terkait lainnya. Melalui PT Cakra Biwa sebagai penyelenggara pelatihan resmi, program ini dirancang agar peserta diharapkan mampu memahami dengan komprehensif pokok-pokok hukum ketenagakerjaan mulai dari awal terjalinnya hubungan.TUJUAN
- Mampu memahami dasar hukum di bidang ketenagakerjaan.
- Mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan.
- Dapat memahami penyelesaian perselisihan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri dan kasasi.
OUTLINE MATERI
- UU Omnibus Law Cipta Kerja
- Dasar Hukum Ketenagakerjaan
- UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
- UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
- Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
- Status Hubungan Kerja
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Outsourcing (Alih Daya)
- Peraturan Dalam Perusahaan
- Perjanjian Kerja
- Peraturan Perusahaan (PP)
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
- Dasar hukum
- Waktu kerja sehari dan seminggu
- Waktu istirahat dan cuti
- Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahat hamil/melahirkan
- Sanksi jika terjadi pelanggaran
- Upah Kerja Lembur
- Dasar hukum, Pengertian dan ruang lingkup
- Syarat kerja lembur
- Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur
- Dasar perhitungan upah lembur
- Cara perhitungan upah lembur
- Sanksi atas pelanggaran kerja lembur
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Dasar hukum, Pengertian dan ruang lingkup
- PHK yang dilarang
- Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
- Prosedur/mekanisme PHK
- PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
- Skorsing
- Kompensasi akibat PHK
- Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
- Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
- PHK karena usia pensiun
- Perselisihan Hubungan Industrial
- Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan
- Studi Kasus Penyelesaian Perselisihan
TRAINING METHOD
Presentation Diskusi EvaluasiFACILITY
Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break SouvenirFormulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
