Dilihat 102
PENDAHULUAN
Keselamatan Ketenagalistrikan merupakan segala upaya atau langkah-langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan instalasi pemanfaatan tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi Aman, Andal dan Ramah lingkungan (andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya serta ramah lingkungan di sekitar instalasi tenaga listrik), supaya tercipta keselamatan ketenagalistrikan pemerintah telah mengatur di dalam Undang - Undang No. 30 TH. 2009 tengang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyedia tenaga listrik, PERMEN ESDM No. 12 th. 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Penunjang Tenaga Listrik didalam ketentuan tersebut mewajibkan adanya Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi tenaga listrik, Sertifikat Kompetensi untuk setiap tenaga teknik dan peralatan pemanfaatan tenaga listrik harus sesuai dengan standar Nasional Indonesia.
Sertifikat kompetensi bagi tenaga teknik khususnya dibidang pengoperasian PLTD (Genset) sangatlah penting, sebab Genset yang kita miliki merupakan investasi yang mahal sangat disayangkan apabila tenaga teknik /operator tidak benar dalam megopersikan PLTD yang akibatnya memperpendek usia genset. Instalasi pembangkit listrik tenaga disel tentunya memiliki potensi bahaya bagi keselamatan manusia, polusi, kebisingan, kebakaran dll sehingga pengoperasian Instalasi tenaga listrik (PLTD) harus dilakukan oleh tenaga teknik yang bersertifikat kompetensi. Pengembangan sumber daya manusia melalui pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik tersebut adalah untuk meningkatkan profesionalitas kinerja tenaga Teknik dalam melaksanakan tugas pekerjaan dan untuk memenuhi aspek legalitas sesuai regulasi ketenagalistrikan.
TUJUAN
- Peserta dapat memahami dan mengamplikasikan Undang – Undang Ketenagalistrikan di Tempat Kerja
- Meningkatkan Mutu Pemanfaatan Ketenagalistrikan Dan Petugas Listrik
- Memperoleh petugas/ pekerja yang sesuai Standar Kompetensi
DASAR HUKUM
- UU No. 30 TAHUN 2009 Tentang Ketenagalistrikan
- UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- PP No. 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- PP No. 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
- PP No. 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan di Bidang ESDM.
- Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
- Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2021 Tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
- Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.
PT Cakra Biwa Consultant siap membantu anda dalam penyelenggaraan
Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) - Senior Engineer II Reliability Management
Segera daftarkan diri Anda untuk mengikuti pelatihan ini dan tingkatkan kompetensi profesional Anda!
Hubungi kami untuk informasi jadwal dan pendaftaran.