
Dilihat 96
- Pasal 43 Ayat (2) PP No. 25 tahun 2021 : Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik ditetapkan berdasarkan tingkat kemampuan usaha & Kompetensi tenaga teknik.
- Pasar 44 ayat (6) UU No. 30 Tahun 2009 : Setiap tenaga teknik wajib memiliki sertifikat kompetensi
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
