
Dilihat 90
DESKRIPSI
Surety Bond adalah suatu perjanjian dua pihak yaitu antara Surety dan Principal, dimana pihak pertama (Surety) memberikan jaminan untuk pihak kedua (Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee) bahwa apabila Principal oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut. Untuk itu, dalam setiap tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu adanya kerugian yang nyata atau Loss Situation serta telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi. Proses pembuktian dan kelengkapan administrasi tersebut perlu disusun secara cermat agar sesuai dengan ketentuan penjaminan yang berlaku. Dalam hal ini, PT Cakra Biwa Consultant hadir untuk memberikan pendampingan profesional kepada Principal maupun Obligee, guna memastikan bahwa seluruh prosedur, dokumen pendukung, dan mekanisme klaim berjalan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh seluruh pihak.MATERI
- Jaminan Penawaran Tender (Bid Bond)
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
- Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
- Counter Bank Guarantee
- Supply Bond
- Customs Bond
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
