
Dilihat 98
OVERVIEW
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bidang kelistrikan merupakan aspek kritis yang harus dipahami oleh setiap pekerja, terutama di industri listrik, gas, dan manufaktur yang memiliki tingkat risiko tinggi. Penerapan standar dan regulasi K3 kelistrikan bertujuan mencegah kecelakaan seperti sengatan listrik, arc flash, kebakaran, hingga kegagalan peralatan yang dapat menyebabkan kerugian material maupun korban jiwa. Tanpa pemahaman yang benar mengenai aturan dan standar keselamatan, potensi bahaya dapat meningkat secara signifikan. Regulasi terkait K3 listrik terus berkembang mengikuti kebutuhan industri, teknologi, dan tuntutan keselamatan. Berbagai standar seperti SNI, PUIL, IEC, NFPA, serta peraturan perundang-undangan K3 memberikan pedoman penting tentang instalasi, pengujian, pemeliharaan, dan prosedur kerja aman pada sistem kelistrikan. Pekerja perlu memahami isi regulasi ini, cara menerapkannya di lapangan, serta konsekuensi jika perusahaan tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Melalui PT Cakra Biwa Consultant, pelatihan Standar & Regulasi K3 Listrik (Umum dan Industri) dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai aturan keselamatan kelistrikan yang berlaku. Pelatihan ini membantu perusahaan memastikan bahwa seluruh personel memiliki kompetensi untuk bekerja sesuai standar, mengurangi risiko kecelakaan, serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang diwajibkan oleh pemerintah dan badan standar internasional.TUJUAN
- Memberikan pemahaman mengenai bahaya dan risiko kelistrikan di lingkungan kerja.
- Membekali peserta dengan prosedur kerja aman sesuai standar K3 ketenagalistrikan.
- Meningkatkan keterampilan pekerja dalam mengidentifikasi potensi bahaya dan melakukan tindakan pencegahan.
- Mengajarkan penggunaan APD dan peralatan keselamatan listrik dengan benar.
- Mengembangkan kemampuan peserta dalam menangani kondisi darurat terkait kelistrikan.
- Mendukung perusahaan dalam menciptakan budaya kerja aman dan patuh regulasi.
MATERI
- Pengantar K3 Kelistrikan
- Regulasi K3 Listrik Nasional (UU, PP, Permen, dan ketentuan lainnya)
- PUIL & SNI terkait Instalasi Listrik
- Standar Internasional (IEC, IEEE, NFPA 70E – pengenalan)
- Persyaratan Instalasi dan Pengujian Sistem Kelistrikan
- Zona Bahaya dan Identifikasi Risiko Listrik
- Prosedur Kerja Aman sesuai Regulasi
- Tanggung Jawab Perusahaan dan Pekerja dalam Penerapan K3 Listrik
- Dokumentasi, Inspeksi, dan Audit Kepatuhan
- Peralatan Proteksi dan Pengaman Listrik sesuai Standar
- Analisis Kasus Pelanggaran Standar dan Dampaknya
- Best Practice Implementasi K3 Listrik di Industri
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
