Dilihat 492
DESKRIPSI
Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta kondisi ramah lingkungan, di sekitar instalasi tenaga listrik.
Tujuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) antara lain untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi; aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dan ramah lingkungan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat SMK2 adalah bagian dari sistem manajemen badan usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan guna terciptanya Keselamatan Ketenagalistrikan
TUJUAN PELATIHAN
Tujuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) antara lain untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dan ramah lingkungan.
MATERI PELATIHAN
1. Landasan Hukum/Dasar Hukum
- Peraturan Menteri ESDM No.10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Item-item atau Elemen-elemen yang Wajib Dipenuhi Terkait Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) Sesuai PERMEN ESDM 10 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan
3. Lingkup Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)
4. Empat Pilar Keselamatan Ketenagalistrikan
5. Bahaya Listrik
6. Pencegahan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
7. Filosopi Dasar Pengelolaan K2 pada Perusahaan
8. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2)
9. Tujuan dan Manfaat Keselamatan Ketenagalistrikan
10. Pengaruh K2 Terhadap Kinerja Unit (Perusahaan)
11. Penilaian Ketaatan Penerapan SMK2