
Dilihat 591
- Peserta memahami peraturan perundangan yang terkait dengan pencemaran udara dari emisi
- Peserta memahami karakteristik pencemaran udara dari emisi
- Peserta memahami dan mampu melakukan pengukuran pencemaran udara dari emisi
- Peserta memahami teknologi pengendalian pencemaran udara dari emisi
- Peserta mampu melakukan pengendalian pencemaran udara dari emisi
- Peserta mampu melakukan perawatan peralatan pencemaran udara dari emisi
- Peserta memahami aspek K3 dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
- Identifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi
- Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi
- Penilaian Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
- Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
- Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
- Pengoperasian Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
- Penyusunan Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi
- Pelaksanaan Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi
- Identifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
- Tindak Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Lingkungan) terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
- Hukum Lingkungan
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
| 2. | E.390000.009.01 | Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
| 3. | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
| 4. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
| 5. | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
- Hasil pengukuran pencemaran udara dari emisi perusahaan
- Laporan kegiatan pengendalian pencemaran udara dari emisi perusahaan
- Laporan perawatan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi perusahaan
- Hasil kajian risiko dan bahaya K3 serta pengendalian dalam kegiatan pengendalian pencemaran udara dari emisi perusahaan
- dll
- Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Environment
- Komponen perusahaan minyak dan gas seperti Drilling Engineer, HSE
- Engineer, Kontraktor Perusahaan Migas, dan Humas
- Komponen perusahaan manufaktur dan jasa layanan kesehatan
- Praktisi Industri dan Lingkungan
- D3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di Bidang Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara; atau
- D3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Bidang Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara; atau
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di Bidang Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha/atau kegiatan;
- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasannya; dan
- Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan di bidang terkait.
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
