
Dilihat 85
DESKRIPSI
Industri pertambangan memiliki tingkat kompleksitas dan risiko hukum yang tinggi. Konflik dapat muncul terkait perizinan, kontrak operasi, tumpang tindih lahan, kewajiban lingkungan, kewajiban finansial, serta hubungan antara perusahaan dengan pemerintah, kontraktor, investor, maupun masyarakat. Sengketa tersebut dapat berkembang menjadi perkara hukum, baik di jalur litigasi (pengadilan), arbitrase, maupun alternatif penyelesaian sengketa (non-litigasi). Pemahaman yang mendalam mengenai jenis sengketa, mekanisme penyelesaian, strategi pembuktian, dan mitigasi risiko sangat penting untuk menjaga keberlangsungan operasional tambang. Melalui pelatihan ini, peserta akan dibekali keterampilan praktik dalam menangani sengketa pertambangan dari tahap awal hingga penyelesaiannya secara strategis, efisien, dan sesuai hukum.TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan di cakra biwa consultant ini, peserta diharapkan mampu:- Mengidentifikasi potensi dan sumber sengketa di sektor pertambangan.
- Memahami dasar hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa di Indonesia.
- Menyusun strategi penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun arbitrase.
- Menggunakan pendekatan non-litigasi seperti mediasi, negosiasi, dan konsiliasi.
- Memahami teknik pengumpulan bukti, penyusunan dalil hukum, dan dokumentasi kasus.
- Mengurangi risiko kerugian perusahaan melalui manajemen sengketa yang efektif.
- Menganalisis studi kasus sengketa pertambangan dan menerapkan solusi praktis
MATERI
- Pengantar Sengketa dalam Industri Pertambangan
- Jenis-jenis sengketa umum di sektor tambang
- Sumber sengketa: perizinan, kontrak, lingkungan, tanah, operasional, dan workforce
- Pemetaan pemangku kepentingan dalam konflik pertambangan
- Kerangka Hukum dan Regulasi
- UU Minerba dan peraturan turunannya
- Hukum perdata, pidana, dan administratif terkait pertambangan
- Peraturan mengenai kontrak tambang, K3, lingkungan, dan pertanahan
- Yurisdiksi dan kewenangan lembaga hukum
- Penyelesaian Sengketa melalui Litigasi
- Mekanisme gugatan perdata pertambangan
- Sengketa pidana di pertambangan (lingkungan, kecelakaan tambang, izin)
- Proses persidangan: pembuktian, saksi ahli, dokumen teknis
- Strategi hukum dalam menghadapi gugatan terhadap perusahaan
- Arbitrase Pertambangan
- Dasar hukum arbitrase nasional dan internasional
- Perbedaan arbitrase vs litigasi
- Proses arbitrase: pendaftaran, pemilihan arbiter, pemeriksaan
- Penyusunan kontrak tambang dengan klausul arbitrase
- Lembaga arbitrase: BANI, SIAC, ICC, UNCITRAL
- Penyelesaian Non-Litigasi (ADR)
- Negosiasi: teknik dan strategi untuk mencapai kesepakatan
- Mediasi: mekanisme, teknik mediator, dan role-play
- Konsiliasi dan penyelesaian administratif
- Community dispute resolution dalam konflik tambang
- Teknik Investigasi & Pembuktian Sengketa
- Teknik investigasi kasus operasional dan lingkungan
- Pengumpulan bukti fisik, dokumen, korespondensi, dan data teknis
- Peran audit teknis dan audit hukum
- Penggunaan saksi ahli dalam kasus pertambangan
- Manajemen Risiko dan Mitigasi Sengketa
- Identifikasi potensi sengketa sepanjang cycle pertambangan
- Sistem early warning system (EWS)
- Penyusunan strategi pencegahan sengketa
- Peran compliance, legal, dan manajemen tambang
- Studi Kasus & Workshop
- Analisis kasus litigasi pertambangan di Indonesia
- Simulasi negosiasi sengketa tambang
- Role-play penyelesaian sengketa melalui mediasi
- Penyusunan strategi litigasi atau arbitrase untuk kasus tertentu
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
