Registration
Cakra Biwa Consultant

Online Training - Biomonitoring dalam Upaya Perlindungan Kesehatan Pekerja

Online Training - Biomonitoring dalam Upaya Perlindungan Kesehatan Pekerja
Dilihat 212
Cakra Biwa Consultant
DESKRIPSI Untuk melaksanakan pasal 8 Undang – Undang No. 01 Tahun 1970 mengatakan pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, mental, kemampuan fisik tenaga kerja ; tenaga Kerja baru, yang akan dipindah ke tugas lain (yang berpotensi bahaya), Khusus (pengaruh pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja) dan berkala. Begitu pasal 86 Undang – Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 mengamanatkan bahwa setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sehingga Setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang profesional dan kompeten dalam melaksanakan program K3 di perusahaan. Biomonitoring (Biological Monitoring) adalah suatu metode untuk menilai pajanan bahan kimia (atau efeknya) terhadap manusia (pekerja) dengan mengukur keberadaan bahan kimia, metabolit atau produk reaksi dalam jaringan tubuh atau spesimen, seperti sample dari darah, urin, atau rambut,dll. Salah satu programnya adalah penetapan potensi bahaya yg perlu dimonitor secara biologis, pengukuran potensi bahaya (indeks biologis), Interpretasi tingkat pajanan. TUJUAN
  1. Memahami peraturan K3 yang terkait dengan pemeriksaan Biomonitoring.
  2. Memahami pentingnya pemeriksaan Biomonitoring yang bersifat job-related.
  3. Mengerti filosofi dari masing-masing jenis parameter pemeriksaan Biomonitoring.
  4. Mampu menetapan parameter pemeriksaan Biomonitoring yang job-related yang didasari oleh identifikasi risiko kesehatan di tempat kerja.
  5. Mampu menetapkan kelayakan bekerja yang ditetapkan berdasarkan aturan kesehatan (“health rules”) yang perlu dikembangkan dimasing-masing perusahaan.
MATERI PELATIHAN
  1. Kebijakan K3 di Indonesia
  2. Peraturan perundangan K3 bidang kesehatan kerja dan pelayanan kesehatan kerja
  3. Program Pelayanan kesehatan kerja
  4. Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko (IBPPR) di tempat kerja
  5. Mengelola pengendalian risiko kesehatan tenaga kerja (HRA)
  6. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam upaya keselamatan kerja
  7. Penatalaksanaan dan diagnosis penyakit akibat kerja (PAK)
  8. Membantu pelaksanaan program jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265