
Dilihat 107
- Memahami kerangka hukum yang mengatur kegiatan hulu migas di Indonesia.
- Mengidentifikasi potensi tindak pidana yang terjadi dalam proses eksplorasi dan eksploitasi migas.
- Menganalisis kasus-kasus tindak pidana di sektor migas.
- Menyusun langkah mitigasi dan strategi kepatuhan hukum untuk menghindari risiko pidana.
- Struktur industri hulu migas: SKK Migas, KKKS, BUMN
- Peraturan perundang-undangan utama (UU Migas, UU Tipikor, UU Lingkungan, KUHP)
- Kontrak kerja sama dan risiko hukumnya
- Tindak pidana korupsi (gratifikasi, suap, pengadaan)
- Pelanggaran perizinan (izin eksplorasi, AMDAL, dll)
- Penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan
- Pencemaran lingkungan dan tindak pidana lingkungan hidupStudi Kasus
- Studi kasus tindak pidana yang melibatkan perusahaan migas (dalam dan luar negeri)
- Diskusi: pembelajaran dan tindakan preventif
- Peran fungsi legal, audit, compliance, dan internal control
- Whistleblowing system
- Due diligence dalam pengadaan dan kemitraan
- Prosedur investigasi internal
- Hubungan dengan APH (Aparat Penegak Hukum)
- Perlindungan terhadap pelapor & manajemen risiko hukum
- Simulasi: identifikasi potensi pidana dari skenario kegiatan operasional
- Penyusunan rencana mitigasi risiko hukum
- Evaluasi akhir dan tanya jawab
- Pemahaman hukum pidana di sektor migas
- Kecakapan dalam mengenali dan mengantisipasi tindak pidana
- Checklist mitigasi risiko pidana untuk unit kerja masing-masing
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
