
Dilihat 95
DESCRIPTION
Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia. Saat ini terdapat dua macam mekanisme penyelesaian transaksi antar bank, yaitu melalui kliring atau sistem BI-RTGS. Berbeda dengan sistem BI-RTGS yang menggunakan metode gross settlement dimana setiap transaksi diperhitungkan secara individual, maka kliring menggunakan metoda net settlement dalam rangka penyelesaian akhir. Net settlement adalah proses penyelesaian akhir transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan pada akhir suatu periode dengan melakukan offsetting antara kewajiban-kewajiban pembayaran dengan hak-hak penerimaan sehingga hanya ada satu net hak atau kewajiban yang akan disettle untuk masing-masing rekening bank.MATERI
- Konsep Dasar Sistem Pembayaran
- Perhatian (concern) terhadap Bank Central dalam System Pembayaran
- Peran bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
- Perkembangan Alat Pembayaran dan Proses Pembayaran
- Bank for International Settlement
- UU No. 23 Tentang Bank Indonesia (Pasal 1)
- National Payment Blue Print Bank Indonesia
- Kepentingan bank Sentral terhadap Sistem Pembayaran
- Kebijakan dan Komponen System Pembayaran
- Metode Settlement
- Sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Sistem Kliring
- Blue Print
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
