
Dilihat 102
Notaris Perbankan Syariah
DESKRIPSI
Notaris memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia, termasuk dalam pembuatan dan pengesahan dokumen hukum yang terkait dengan perbankan syariah. Perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang memerlukan perhatian khusus terhadap akad dan kontrak yang sesuai dengan hukum Islam. Oleh karena itu, notaris perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang aspek legal dan akad-akad yang digunakan dalam bank syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang berbagai aspek legal dan akad syariah dalam perbankan syariah, yang relevan bagi notaris dalam menjalankan tugasnya.TUJUAN
- Memahami prinsip-prinsip dasar syariah yang mendasari akad-akad dalam perbankan syariah.
- Mengenali dan memahami jenis-jenis akad syariah yang digunakan dalam transaksi perbankan syariah.
- Menguasai aspek legal yang terkait dengan pembuatan dan pengesahan dokumen hukum dalam perbankan syariah.
- Memastikan kepatuhan dokumen hukum dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengidentifikasi perbedaan antara akad syariah dan kontrak konvensional serta implikasi hukum dari masing-masing.
- Meningkatkan kemampuan dalam memberikan nasihat hukum yang sesuai dengan prinsip syariah
MATERI PELATIHAN
- Prinsip-Prinsip Syariah dalam Perbankan: Dasar-dasar syariah seperti larangan riba, gharar, maysir, dan pentingnya keadilan dalam transaksi.
- Jenis-Jenis Akad Syariah: Penjelasan tentang akad-akad seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, wakalah, dan kafalah serta penggunaannya dalam produk perbankan syariah.
- Aspek Legal dalam Akad Syariah: Tata cara pembuatan, pelaksanaan, dan pengesahan akad-akad syariah serta peran notaris dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum syariah.
- Perbedaan Akad Syariah dan Konvensional: Analisis perbedaan antara akad syariah dan kontrak konvensional serta konsekuensi hukum dari masing-masing.
- Peran Dewan Pengawas Syariah: Fungsi dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi kepatuhan syariah pada produk dan transaksi perbankan.
- Regulasi dan Kepatuhan Hukum: Pemahaman tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur perbankan syariah di Indonesia.
- Penyelesaian Sengketa dalam Perbankan Syariah: Mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan prinsip syariah.
- Studi Kasus dan Praktek Terbaik: Analisis kasus nyata dan contoh-contoh praktis dalam pengaplikasian akad syariah
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
