
Dilihat 179
OVERVIEW
Kompleksitas kegiatan usaha bank semakin meningkat sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan integrasi pasar keuangan. Kompleksitas kegiatan usaha bank tersebut pada akhirnya memberikan dampak yang sangat besar terhadap eksposur risiko yang dihadapi oleh bank sehingga diperlukan upaya-upaya untuk memitigasi risiko kegiatan usaha bank. Oleh karena itu untuk memitigasi risiko kegiatan usaha bank diperlukan berbagai upaya baik yang bersifat preventif (ex-ante) maupun kuratif (ex-post). Upaya yang bersifat preventif dapat ditempuh dengan mematuhi berbagai kaidah perbankan yang berlaku untuk mengurangi atau memperkecil risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank seperti fraud dan sebagainya. Fungsi Kepatuhan serta Satuan Kerja Kepatuhan yang ada pada bank sangat berperan penting dalam pelaksanaan penyusunan ketentuan internal bank, sehingga potensi risiko kegiatan usaha bank dapat diantisipasi lebih dini.OUTLINE MATERI
- Peraturan Bank Indonesia No.13/2/PBI/2011 Tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
- Prinsip Pengendalian Faktor Internal
- Manfaat dan Tujuan Pengendalian Faktor Internal
- Prinsip-prinsip yang Dipergunakan untuk Menyusun Sistem, Prosedur, dan Pedoman Internal
- Pedoman dalam Sistem Pengendalian Internal Bank
- Pencegahan
- Investigasi, Pelaporan dan Sanksi
- Pemantauan
- Evaluasi dan Tindak Lanjut
- Policy & Legal Product
- Peran, Fungsi dan Tanggung Jawab Fungsi Kepatuhan (Compliance)
- Peran, Fungsi dan Tanggung Jawab Internal Audit dalam Perbankan
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
