
Dilihat 92
DESKRIPSI
Pengertian dan cakupan legal drafting berbeda dengan pengertian legislative drafting. Legislative drafting berhubungan dengan perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat/lembaga yang berwenang, yaitu dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan jenis lainnya. Sementara legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/kontrak. Jadi ada perbedaan fokus pembahasan materi antara legislative drafting dan legal drafting, meskipun prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam materi legislative drafting tetap diperlukan juga untuk materi legal drafting. Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun legal drafting. Penyusunan legal drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun legal drafting secara benar dan sah.TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan PT Cakra Biwa Consultant peserta diharapkan mampu:- Meningkatkan pemahaman peserta tentang prinsip-prinsip dasar dalam penyusunan dokumen hukum yang baik dan benar.
- Melatih kemampuan menulis hukum (legal writing) secara sistematis, logis, dan sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang tepat.
- Meningkatkan keterampilan menyusun dokumen hukum seperti perjanjian, kontrak, nota kesepahaman (MoU), dan dokumen legal lainnya.
- Mengembangkan kemampuan analisis hukum dalam menafsirkan pasal, klausul, serta potensi risiko hukum dari suatu dokumen.
- Mendorong profesionalisme peserta dalam menghasilkan dokumen hukum yang akurat, efektif, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas
MATERI PELATIHAN
- Pengantar Legal Drafting
- Pengertian, fungsi, dan pentingnya penyusunan dokumen hukum
- Prinsip dasar legal drafting dan karakteristik bahasa hukum
- Struktur dan Format Dokumen Hukum
- Unsur-unsur pokok dalam kontrak dan dokumen hukum lainnya
- Teknik penyusunan klausul yang jelas dan tidak multitafsir
- Teknik Legal Writing Efektif
- Penulisan bahasa hukum yang lugas, sistematis, dan konsisten
- Kesalahan umum dalam penulisan hukum dan cara menghindarinya
- Analisis dan Penilaian Dokumen Hukum
- Identifikasi risiko hukum dalam kontrak
- Studi kasus penyusunan dan evaluasi dokumen legal
- Latihan dan Simulasi Penyusunan Dokumen Hukum
- Praktek membuat perjanjian sederhana
- Review dan diskusi hasil latihan peserta
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
