
Dilihat 113
- Meningkatkan kesadaran pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor tebu, baik di lapangan maupun di pabrik.
- Mengenali potensi bahaya kerja pada kegiatan panen, pemupukan, dan pengolahan tebu.
- Memberikan pengetahuan tentang standar dan prosedur kerja aman (SOP K3).
- Melatih penerapan alat pelindung diri (APD) dan tanggap darurat sederhana.
- Mendorong budaya kerja sehat, selamat, dan berorientasi kesejahteraan pekerja.
- Pengertian K3: aspek perlindungan tenaga kerja, lingkungan kerja, dan aset perusahaan
- Prinsip umum: identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian risiko
- Manfaat implementasi K3 bagi pekerja dan manajemen
- Kerugian akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK)
- Panen tebu: luka potong, dehidrasi, kelelahan panas (heat stress), serangan binatang
- Pemupukan: paparan bahan kimia, iritasi kulit dan saluran napas, kesalahan dosis
- Pabrik gula: alat berat, mesin berputar, kebisingan, suhu tinggi, ledakan uap
- Bahaya ergonomi: posisi kerja statis, pengangkatan beban, postur berulang
- SOP pemanenan aman (alat, teknik, jam kerja)
- SOP aplikasi pupuk secara aman dan ramah lingkungan
- SOP area pabrik: zona bahaya, tanda peringatan, area terbatas
- Prosedur pemeliharaan dan penguncian alat berat (lock-out/tag-out)
- Jenis APD wajib: helm, sarung tangan, kacamata, masker, sepatu kerja
- Cara menggunakan APD dengan benar
- Perawatan dan penggantian APD
- Penyediaan dan tanggung jawab APD oleh perusahaan
- Pengaruh paparan fisik dan kimia terhadap tubuh
- Pencegahan heat stress dan kelelahan
- Pengaturan jam kerja, istirahat, hidrasi dan nutrisi
- Deteksi dini penyakit akibat kerja
- Pertolongan pertama pada luka ringan, terkena bahan kimia, heat stroke
- Sistem pelaporan kecelakaan kerja dan near miss
- Rencana evakuasi dan peran tim K3
- Koordinasi dengan fasilitas kesehatan lokal
- Membangun budaya K3 di tempat kerja (komitmen, komunikasi, kepatuhan)
- Peran manajemen dan pekerja dalam K3
- Kesejahteraan kerja: ruang istirahat, sanitasi, air bersih, jam kerja wajar
- Sistem reward untuk pelaporan K3 dan inisiatif keselamatan
- UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker terkait standar K3 dan APD
- Sistem manajemen K3 (SMK3) dan audit internal
- Dokumen penting: Form Insiden, Laporan Inspeksi, Form Checklist APD
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
