Dilihat 327
DESKRIPSI
Seiring dengan Protokol Kyoto dan Konvensi Kerangka PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC), pemilik industri yang menghasilkan CO2 ke atmosfir diwajibkan untuk menyeimbangkan emisi karbon yang mereka keluarkan. Salah satu caranya adalah dengan menjual emisi tersebut kepada pemilik industri kehutanan/perkebunan/lahan pertanian. Maka inilah yang kemudian dikenal dengan istilah perdagangan karbon.
Training ini akan memberikan pemahaman mengenai regulasi atau aturan hukum yang terkait dengan pengurangan emisi dan perdagangan karbon, serta peluang investasi yang terkandung di dalamnya.
TUJUAN
Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta dapat:
- Mengetahui berbagai regulasi yang mengatur bidang pelaksanaan perdagangan karbon
- Memahami karakter bisnis dan kontrak-kontrak perdagangan karbon dalam Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD)
- Mengidentifikasi potensi sengketa di bidang perdagangan karbon dalam REDD
COURSE OUTLINE
1. Ruang Lingkup dan Tinjauan Umum REDD
2. Hukum dan Kebijakan Pelaksanaan REDD di Indonesia
3. Kebijakan Pengembangan REDD di Indonesia
4. Mekanisme Perdagangan Karbon
5. Tantangan dan Peluang REDD
6. Investment, Environment, Property, Tax and Finance dalam Transaksi Perdagangan Karbon
7. Karakteristik Industri dan Transaksi Bisnis dalam Perdagangan Karbon
8. Legal Ownership Carbon Credit
9. Pembagian Keuntungan dan Resiko-resiko Hukum dalam Transaksi Perdagangan Karbon
10. Struktur Kontrak Perdagangan Karbon
11. Penyelesaian Sengketa
- Penyelesaian Sengketa Pada Umumnya (Litigasi dan Non-Litigasi)
- Potensi Sengketa dalam Transaksi Karbon
12. Peranan Lembaga Pembiayaan
TRAINING METHOD
Pre Test
Presentation
Discussion
Case Study
Post Test
Evaluation
FACILITIES
Training kit
Handout
Certificate
1x Lunch & 2x Coffee Break
Souvenir