
Dilihat 253
- Mampu melakukan identifikasi risiko seperti faktor fisik, kimiawi, serta biologis, bekerja di rumah sakit serta fasilitas medis lainnya.
- Mampu mengembangkan upaya kontrol terhadap faktor resiko tersebut.
- Mampu mengembangkan program pencegahan seperti menetapkan alat pelindung yang diperlukan.
- Mampu mengembangkan program pemeriksaan kesehatan yang sesuai dengan pekerjaan (job related).
- Memahami Program Patient Safety
- Meningkatkan keterampilan mengendalikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- Mempersiapkan Rumah Sakit memenuhi standar Akreditasi Rumah Sakit (KARS/JCI).
- Mampu membuat KPI K3 baik leading maupun lagging.
- Standar Pelayanan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit
- Standar Pelayanan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit
- Standar K3 Perbekalan Kesehatan di Rumah Sakit
- Standar Manajemen
- Standar Teknis
- Kategori B3
- Faktor yang Mendukung Timbulnya Situasi Berbahaya/Tingkat Bahaya Dipengaruhi oleh Daya Racun Dinyatakan dengan Satuan LD50 atau LC50 B3 Menunjukkan Makin Tinggi Daya Racunnya.
- Prinsip Dasar Pencegahan dan Pengendalian B3
- Pengadaan Jasa dan Bahan Berbahaya
- Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Kriteria Tenaga K3
- Program Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan SDM K3
- Pembinaan dan Pengawasan
- Pencatatan dan Pelaporan
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
