
Dilihat 107
- Environmental, Social and Corporate Governance (ESCG);
- Responsible Business Conduct (RBC);
- Co-Shared Value (CSV)
- Kriteria Lingkungan: Investor mempertimbangkan bagaimana perusahaan berkinerja dengan cara ramah lingkungan.
- Kriteria Sosial: Investor mempertimbangkan bagaimana perusahaan mengelola hubungan kerja dengan para karyawan, pemasok, pelanggan, dan komunitas di mana mereka beroperasi.
- Kriteria Governansi atau Tatakelola: Investor mempertimbangkan bagaimana perusahaan membangun kepemimpinan yang mampu menjalankan prinsip tatakelola yang baik dan terlihat dalam struktur direksi dan dewan komisaris, sistem remunerasi direksi dan manajemen senior, sistem audit, pengendalian internal, dan perlindungan hak pemegang saham baik mayoritas maupun minoritas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sistem lembaga keuangan ramah lingkungan adalah sistem lembaga keuangan yang menerapkan persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan pembiayaan dan praktik sistem lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank.
- Mengenal lebih dalam tentang Konsep ESG pada perusahaan keuangan maupun perbankan.
- Mengimplementasikan ESG pada perusahaan sesuai dengan POJK No.51/POJK.03/2017.
- Peraturan yang Mengatur tentang Keberlanjutan
- Faktor Sentral
- Teknik Pelaporan
- Penentuan Kriteria ESG Tiap Sektor Industri
- Penggunaan Jasa Konsultan
- Kredit
- Manajemen Risiko
- Audit
- Perencanaan dan Tata Kelola
- Bisnis
- Divisi-divisi terkait yang bersinggungan mengenai tata kelola perusahaan
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
