Dilihat 86
DESKRIPSI
AML–CFT merupakan serangkaian kebijakan, prosedur, dan pengendalian yang diterapkan oleh lembaga keuangan untuk mencegah, mendeteksi, dan melaporkan aktivitas pencucian uang serta pendanaan terorisme. Penerapan AML–CFT yang efektif bertujuan melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan, menjaga integritas lembaga keuangan, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan otoritas pengawas dan standar internasional.
Pelatihan ini membahas implementasi program Anti–Money Laundering (AML) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (CFT) secara komprehensif berdasarkan regulasi nasional serta standar internasional yang berlaku. Peserta akan memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai proses identifikasi dan verifikasi nasabah, pemantauan transaksi, pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, serta penerapan tata kelola kepatuhan AML–CFT yang efektif.
Melalui
PT Cakra Biwa Consultant, peserta akan mendapatkan panduan praktis dalam merancang dan mengimplementasikan sistem pengendalian internal, menyusun kebijakan serta dokumentasi kepatuhan, dan melaksanakan program pelatihan internal secara berkelanjutan guna memperkuat budaya kepatuhan dan mitigasi risiko di lembaga keuangan.
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan
PT Cakra Biwa Consultant peserta diharapkan mampu:
- Memahami konsep dan regulasi AML–CFT.
- Mengidentifikasi pola dan indikator transaksi mencurigakan.
- Melaksanakan Customer Due Diligence (CDD) dengan benar.
- Meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal.
- Memastikan kepatuhan terhadap standar AML–CFT.
MATERI PELATIHAN
- Prinsip dasar AML–CFT.
- Regulasi OJK dan PPATK terkait pelaporan.
- Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence.
- Identifikasi transaksi mencurigakan.
- Prosedur pelaporan LTKT dan LTKM.
- Peran pejabat eksekutif kepatuhan.
- Implementasi internal control AML–CFT.
- Studi kasus pelanggaran AML–CFT.
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir