Registration
Cakra Biwa Consultant

Hubungan Industrial Serikat Pekerja

Hubungan Industrial Serikat Pekerja
Dilihat 93
Cakra Biwa Consultant
DESKRIPSI Dibentuknya Serikat Pekerja saat ini sudah menjadi kebutuhan, baik untuk kepentingan internal maupun dorongan dari aturan yang ada, sehingga Serikat Pekerja bagaimanapun menjadi bagian dari perusahaan. Namun kenyataannya pandangan bahwa Serikat Pekerja sebagai sesuatu yang akan merugikan perusahaan lebih dominan dibandingan dengan pandangan bahwa Serikat Pekerja akan menguntungkan perusahaan, padahal kunci utama merugikan atau menguntungkan terletak pada “bagaimana” Serikat Pekerja dikelola sebagai bagian yang dapat meningkatkan produktifitas, kesejahteraan karyawan dan perusahaan, dan pemberdayaan potensi perusahaan. Tiga perundang-undangan ketenagakerjaan yang diundangkan dalam masa reformasi yang dimulai pada tahun 1988 adalah UU No.21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No.13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan dan yang terakhir, UU No.2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memperkenalkan sistem baru dari penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dengan dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia. Oleh karenanya memahami kententuan Hukum Ketenagakerjaan serta menguasai perancangan perjanjian kerja secara baik akan memberikan kemudahan bagi perusahaan bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan di kemudian hari. Pelatihan akan merinci pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam bentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan/Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait yang terkait. Melalui paket pelatihan ini peserta diajak untuk memahami peraturan dan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang sesuai UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, memahami solusi-solusi baru dalam Hubungan Industrial yang semakin kompleks terutama dalam Hubungan Industrial, membangun citra diri perusahaan di masyarakat lebih baik karena karyawan lebih tenang, dan menjalin hubungan dengan instansi pemerintah atau institusi terkait lebih harmonis.   TUJUAN

 

MATERI 1. Overview Hukum Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2003) 2. Hubungan Kerja 3. Peraturan Perusahaan (PP) 4. Peraturan Kerja Bersama (PKB) 5. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan UU No.2 Tahun 2004 6. Best Practice Perspective – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang dan Putusan MK Tanggal 28 Oktober 2004 8. Sistem Ketenagakerjaan Nasional 9. Alasan Mengapa Diperlukan Serikat Pekerja 10. Tipe-tipe Serikat Pekerja 11. Tipe-tipe Hubungan Hukum Serikat Pekerja dan Karyawan 12. Faktor-faktor Eksternal yang Mempengaruhi Serikat Pekerja 13. 5 Teori Motivasi Serikat Pekerja 14. Faktor-faktor yang Dapat Menurunkan Kesempatan Terjadinya Pengorganisasian Serikat Pekerja 15. Proses Penyelesaian Hubungan Industrial 16. 4 Senjata Hubungan Industrial 17. 5 Saran Hubungan Industrial 18. 3 Faktor Indikator Kondisi Hubungan Industrial dan Serikat Pekerja yang Harmonis 19. Tantangan Membangun Hubungan Industrial yang Baik 20. Mengenal Karakter Orang-orang yang Terlibat dalam Serikat Pekerja 21. 4 Cara Komunikasi Terhadap Orang-orang Serikat Pekerja 22. Teknik Negoasiasi “Win-Win Solution” 23. Bagaimana Mengelola Serikat Pekerja Menjadi Mitra Perusahaan yang Baik 24. Bagaimana Mencapai Hubungan yang Baik dengan Serikat Pekerja
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265