
Global Minimum Tax & Pillar Two: Implementation 2026
Apa itu Global Minimum Tax & Pillar Two: Implementation 2026? Global Minimum Tax & Pillar Two: Implementation 2026 adalah pelatihan yang membahas konsep, mekanisme, perhitungan, serta implementasi pajak minimum global berdasarkan OECD/G20 Pillar Two dan Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules. Pelatihan ini membekali peserta dengan pemahaman mengenai scope, threshold, Effective Tax Rate (ETR), top-up tax, Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Profits Rule (UTPR), dan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) serta implikasinya terhadap perusahaan multinasional. OECD/G20 Pillar Two dirancang untuk memastikan grup perusahaan multinasional yang berada dalam cakupan aturan dikenai tingkat pajak minimum atas penghasilan di setiap yurisdiksi, dengan mekanisme top-up tax ketika jurisdictional effective tax rate berada di bawah tarif minimum. Implementasi global mulai berlaku di sejumlah yurisdiksi sejak 2024 dan terus berkembang melalui pembaruan aturan, administrative guidance, serta mekanisme penyederhanaan dan safe harbour. Di Indonesia, ketentuan pajak minimum global telah diatur melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional dan diperkuat dengan PER-6/PJ/2026 yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak minimum global. PT Cakra Biwa Consultant menyelenggarakan pelatihan Global Minimum Tax & Pillar Two: Implementation 2026 dengan pendekatan aplikatif dan berorientasi pada kebutuhan perusahaan multinasional maupun grup usaha yang memiliki aktivitas lintas negara. Materi difokuskan pada kemampuan peserta dalam melakukan Pillar Two impact assessment, GloBE calculation, data mapping, compliance planning, tax provision, reporting, serta mengidentifikasi risiko dan implikasi Global Minimum Tax terhadap strategi perpajakan perusahaan pada tahun 2026.TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:- Memahami konsep dan perkembangan Global Minimum Tax.
- Memahami struktur dan prinsip utama OECD Pillar Two.
- Mengidentifikasi perusahaan yang termasuk dalam scope Pillar Two.
- Memahami mekanisme GloBE Rules.
- Menghitung Effective Tax Rate (ETR) berdasarkan ketentuan GloBE.
- Memahami konsep Top-up Tax.
- Memahami penerapan IIR, UTPR, dan QDMTT.
- Mengidentifikasi dampak Pillar Two terhadap grup perusahaan multinasional.
- Melakukan Pillar Two impact assessment dan data gap analysis.
- Memahami kebutuhan data dan dokumentasi untuk compliance.
- Mengidentifikasi risiko pajak dan isu implementasi Pillar Two.
- Menyusun strategi kesiapan perusahaan menghadapi kewajiban Global Minimum Tax 2026.
MATERI
- Global Tax Landscape & Pillar Two
- Pillar Two Architecture
- Scope & Applicability
- GloBE Income or Loss
- Starting point financial accounting
- Adjustments terhadap financial accounting income
- Excluded dividends
- Excluded equity gains/losses
- International shipping income
- Covered income adjustments
- Deferred tax considerations
- Penghitungan GloBE Income/Loss
- Covered Taxes
- Konsep Covered Taxes
- Current tax
- Deferred tax
- Allocation of taxes
- Withholding taxes
- Cross-border tax allocation
- Tax adjustments
- Identifikasi pajak yang termasuk dan tidak termasuk Covered Taxes
- Effective Tax Rate (ETR)
- Konsep jurisdictional ETR
- Perhitungan GloBE Income
- Perhitungan Adjusted Covered Taxes
- Formula ETR
- Jurisdictional blending
- ETR below minimum rate
- ETR above minimum rate
- Studi kasus ETR calculation
- Top-Up Tax Calculation
- Income Inclusion Rule (IIR)
- Undertaxed Profits Rule (UTPR)
- Konsep UTPR
- Fungsi UTPR dalam Pillar Two
- UTPR Top-up Tax
- Allocation mechanism
- Interaction antara IIR dan UTPR
- Kondisi penerapan UTPR
- Case study UTPR
- Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT)
- Safe Harbours & Simplification
- Konsep Safe Harbour
- Transitional Country-by-Country Reporting Safe Harbour
- Simplified calculations
- De Minimis Test
- Simplified ETR Test
- Routine Profits Test
- Permanent Safe Harbour
- Eligibility dan documentation requirements
- Pillar Two Data & Reporting Requirements
- Pillar Two Compliance & Reporting
- Pillar Two Accounting & Tax Provision
- Pillar Two Impact Assessment & Risk Management
- Pillar Two Implementation Roadmap
- Integrated Case Study — GloBE Calculation
- Workshop: Pillar Two Readiness & Action Plan
Pendaftaran dan Konsultasi Training
Tingkatkan kompetensi dalam memahami dan mempersiapkan implementasi Global Minimum Tax dan Pillar Two bersama PT Cakra Biwa Consultant.
Pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, struktur grup usaha, aktivitas lintas negara, serta kebutuhan pengembangan kompetensi peserta.
Cek jadwal training dan konsultasikan kebutuhan pelatihan perusahaan bersama PT Cakra Biwa Consultant.
FAQ
Apa itu Global Minimum Tax?
Global Minimum Tax adalah mekanisme pajak minimum yang bertujuan memastikan grup perusahaan multinasional dalam cakupan aturan dikenai tingkat pajak minimum atas penghasilan di setiap yurisdiksi yang relevan. Dalam kerangka Pillar Two, tarif minimum GloBE adalah 15%.
Apa saja yang dipelajari dalam training ini?
Materi mencakup Pillar Two architecture, scope and applicability, GloBE Income or Loss, Covered Taxes, ETR, Top-up Tax, IIR, UTPR, QDMTT, Safe Harbours, data and reporting requirements, tax provision, impact assessment, hingga implementation roadmap.
Jadwal Pelatihan Global Minimum Tax & Pillar Two: Implementation 2026
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 7 - 8 Oktober 2026 | - | Bali |
| 17 - 18 November 2026 | - | Yogyakarta |
| 8 - 9 Desember 2026 | - | Yogyakarta |
| 12 - 13 Januari 2027 | - | Yogyakarta |
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
