
Dilihat 106
DESKRIPSI
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/uji kompetensi. Asesmen/uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.UNIT KOMPETENSI
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1. | K.64JAM00.002.1 | Mengelola Pemasaran Produk |
| 2. | K.64JAM00.008.1 | Melakukan Risiko Perusahaan Penjaminan |
BERKAS PERSYARATAN PESERTA
- Ijazah min. D3
- Foto
- Sacan KTP Asli
- CV
- Mengisi form APL
- Bukti pengalaman kerja min. 1 tahun di penjaminan/lembaga keuangan lainnya dan/atau
- Telah mengikuti pelatihan
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
